FORM Surat Ijin PENELITIAN, SURVEY, OBSERVASI

ALUR PERMOHONAN IJIN SURVEY / OBSERVASI /  WAWANCARA dan Ijin PENELITIAN 
1. Download File yang dibutuhkan

                 - Ijin SURVEY / OBSERVASI / ---->    untuk Tugas Mata Kuliah
                 - Ijin PENELITIAN                    ---->    untuk SKRIPSI

2. Setelah diketik lengkap kemudian serahkan ke Admin untuk dimintakan TANDATANGAN DEKAN dan NOMER SURAT

3. Tembusan diisi jika memang diperlukan ( penomoran U/ Jurusan dan arsip di tulis paling teraakhir

 

Persyaratan PERIJINAN menurut Daerah

1. Untuk persyaratan perijinan di Dinas Pemeritahan Kota Yogya dan LINTAS PROPINSI dapat dilihat di web : http://perizinan.jogjakota.go.id/home.php?mode=izin atau dapat didownload di bawah

2. Untuk persyaratan perijinan di Sleman dapat dilihat di web http://bappeda.slemankab.go.id/persyaratan-izin-penelitian.slm atau dapat didownload di bawah

3. Untuk persyaratan perijinan di ARNAS dapat langsung ditujukan ke ARNAS. Tanpa harus melalui Dinas Perijinan

TTD
ADMIN
--------------------------------------------------------

NB.

http://perizinan.jogjakota.go.id/home.php?mode=izin

 

***Dinas Perizinan KOTA YOGYAKARTA

     Pemerintah Kota Yogyakarta

     Jl. Kenari No. 56 Yogyakarta 55165

  • Kantor Dinas Perizinan Kota Yogyakarta
  • Pelayanan Perizinan Secara Online untuk izin yang tidak memerlukan tinjauan lapangan seperti Penelitian, KKN, PKL, SIUP dan TDP
    selengkapnya
  • Dinas Perizinan Kota Yogyakarta telah bersertifikat ISO 9001:2008
  • Uruslah Sendiri Permmohonan Izin Anda, Jangan Persulit dengan Melalui Perantara / CALO..
  • Diantarnya adalah:
    » Penghargaan Untuk Kota Yogyakarta dari Ketua "BKPM INVESTMENT AWARD" (Pelayanan perijinan yang mendukung investasi) 2007
    » Penghargaan Untuk Kota Yogyakarta dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara "CITRA PELAYANAN PRIMA" (Kinerja Pelayanan Publik) 2008

 

  Jenis izin dan Syarat

  1. Surat Permohonan kpd Walikota Yk Cq Ka. Dinas Perizinan Kota YK. Jika kuliah di luar DIY disertai Surat Rekomendasi dr Gubernur Cq Ka.Biro Administrasi Pembangunan Setda Prop. DIY
  2. Surat pengantar dari instansi/lembaga yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perizinan (Khusus perorangan, ada surat permohonan untuk mengadakan penelitian yang diketahui RT, RW dan Kelurahan)
  3. Proposal yang disahkan instansi terkait, Guru/Dosen Pembombing/Pengajar, stempel basah dari fakultas.
  4. Lokasi penelitian/responden dan waktu pelaksanaan penelitian
  5. Stop map merah 1 buah
  6. Fotocopi KTP / Paspor / KIPEM (apabila penelitian dilakukan Warga Negara Asing).
  7. Apabila penelitian dilaksanakan di RSUD Kota Yogyakarta maka harus ada rekomendasi Izin Penelitian dari RSUD Kota Yogyakarta
  8. Surat Pengantar dari Sponsor/lembaga (utk WNA)
  9. Formulir untuk permohonan Izin Penelitian berupa surat permohonan Izin Penelitian kepada Walikota Yogyakarta Cq. Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta.
  10. Daftar pertanyaan/Materi wawancara/angket/kuesioner yang ditandatangani Dosen Pembimbing/Kepala Lembaga asal peneliti

Surat resmi dari Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Daerah Muhammadiyah (apabila penelitian dilakukan di lingkungan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah serta Perguruan Dasar dan Menengah Muhammadiyah Kota Yogyakarta

 

***Dinas Perizinan KAB SLEMAN

     PERSYARATAN IZIN PENELITIAN

     A. Bagi Pemohon Baru

  1. Surat permohonan izin penelitian dari Perguruan Tinggi atau Biro Adpem Pemda DIY (bila lokus penelitian dilakukan lintas Kabupaten),
  2. Proposal penelitian, yang telah disetujui oleh Dosen pembimbing dan daftar pertanyaan,
  3. Fotokopi KTP,
  4. Membawa persyaratan no 1 s/d 3 ke Kantor Kesatuan Bangsa Kabupaten Sleman untuk mendapatkan surat rekomendasi penelitian,
  5. Membawa surat rekomendasi penelitian ke Bappeda untuk mendapatkan surat izin penelitian,
  6. Mengisi surat pernyataan sanggup menyerahkan hasil penelitian (Blangko tersedia di Bappeda atau bisa diunduh di halaman ini ; item C),
  7. Surat keterangan dari Kemenristek dan Gubernur bagi pemohon yang berstatus Warga Negara Asing.
  8. Surat izin penelitian dapat langsung diproses dan ditunggu.

    B. Bagi Pemohon Perpanjangan Izin Penelitian

    Perpanjangan izin penelitian diberikan kepada peneliti yang masih akan melanjutkan penelitian di lapangan namun surat izin penelitian yang diterbitkan oleh Bappeda telah habis masa berlakunya. Pemohon dapat langsung mengajukan permohonan perpanjangan izin penelitian ke     Bappeda dengan membawa syarat sebagai berikut:

  1. Surat permohonan perpanjangan izin penelitian dari Perguruan Tinggi atau Biro Adpem Pemda DIY,
  2. Mengisi surat pernyataan sanggup menyerahkan hasil penelitian (Blangko tersedia di Bappeda atau bisa diunduh di halaman ini ; item C),
  3. Surat izin penelitian yang lama,
  4. Surat keterangan dari Kemenristek dan Gubernur bagi pemohon yang berstatus Warga Negara Asing.
  5. Surat perpanjangan izin penelitian dapat langsung diproses dan ditunggu.

    C. Formulir Surat Pernyataan Sanggup Menyerahkan Hasil Penelitian

    Formulir Surat pernyataan sanggup menyerahkan hasil penelitian dapat di download disini. Setelah diisi diserahkan ke Bappeda Kabupaten Sleman.

 

Posisi Jabatan: 
Admin jurusan Pend. Sejarah